Sabtu, 09 September 2017

Ijazah hilang ? SKHU hilang ? bagaimana cara mengurusnya ?

Mungkin ini adalah salah satu hal yang paling menyebalkan dalam kehidupan sobat. Apalagi kalau pas sedang penting-pentingnya misalkan pas diminta menunjukkan ijazah asli sebagai syarat diterima dalam pekerjaan tertentu. waduhhh bisa- bisa stres tujuh hari tujuh malam ya sob.
Memang sebaiknya berkas-berkas penting dalam kehidupan kita (ijazah, SKHU, Akte kelahiran, dll.) selayaknya dijaga dengan sangat baik. Jangan sampai pas lagi dibutuhkan malah tinggal separo dimakan tikus. Lalu bagaimana langkah-langkah kita kalau hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi pada kehidupan kita ?

Berikut ini ana akan jelaskan sedikit langkah-langkah sobat jika hal tersebut terjadi pada sobat. Ana bisa tahu langkah-langkah ini karena telah mengalaminya. Bukan sebagai orang yang kehilangan tetapi sebagai orang yang menguruskan. o ya, ana sekarang bekerja sebagai staf Tata Usaha di MTs Miftahul Ulum Trimulyo Kabupaten Pati.

Oke sekarang kita pelajari langkah-langkahnya :

1. tetap tenang. Meskipun sedang panik, kita tetap harus mencoba untuk tenang. kita ingat-ingat kembali di mana terakhir kali kita menyimpan berkas-berkas tersebut. Kalau kita ulangi mencari dan ternyata ketemu, kan kita tidak perlu repot-repot mengurus berkas tersebut. Tapi kalau ternyata masih tidak ketemu, kita lanjut ke langkah berikutnya.

2. Lapor ke kantor Polisi untuk mendapatkan surat kehilangan. Karena pengurusan kehilangan berkas apa saja harus disertai dengan surat kehilangan dari kepolisian. gampang koq, tidak sulit.

3. Datang ke sekolah/madrasah yang menerbitkan ijazah tersebut untuk meminta foto kopi ijazah sobat yang telah hilang. Biasanya akan diminta mencari dua orang saksi yang satu angkatan dengan sobat. Kalau sekolah/madrasah yang bersangkutan bersedia menguruskannya, maka sobat bisa tenang lebih awal. tapi kalau tidak bersedia, maka sobat harus datang ke KEMENDIKBUD (bagi yang sekolah umum) atau ke KEMENAG (bagi yang madrasah).

4. Datang ke KEMENDIKBUD atau ke KEMENAG di Kabupaten tempat sekolah/madrasah sobat berdomisili. Setelah sampai, sobat langsung saja menuju ke bagian legalisir (KEMENDIKBUD atau ke bagian PENMAD (KEMENAG) dengan membawa arsip ijazah yang telah sobat dapatkan dari sekolah/madrasah. Di situ sobat langsung saja tanya-tanya tentang cara pengurusan ijazah sobat yang hilang.

demikian langkah-langkah yang harus sobat tempuh ketika hal-hal yang tidak diinginkan tersebut menimpa sobat.
semoga bermanfaat. :-)